Panduan komprehensif mengenai prosedur resmi pengajuan permohonan informasi publik, jangka waktu pemenuhan (SLA), mekanisme penyampaian keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan FMIPA Universitas Lampung.
Masyarakat dan badan hukum dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan langkah-langkah berikut:
Isi formulir permohonan secara online melalui portal PPID FMIPA atau datang langsung ke meja layanan PPID dengan melampirkan salinan identitas resmi (KTP / Paspor / Akta Pendirian bagi Badan Hukum) serta rincian informasi yang dibutuhkan.
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas pemohon, mencatat permohonan ke dalam buku register, dan memberikan nomor registrasi/nomor tiket unik untuk pelacakan.
PPID memberikan tanggapan resmi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada pemohon.
Informasi diberikan sesuai bentuk atau format yang diminta pemohon (salinan digital atau cetak). Layanan informasi tidak dipungut biaya; biaya penggandaan/pengiriman (bila ada) dibebankan kepada pemohon sesuai standar biaya yang berlaku.
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan resmi apabila menemui hambatan atau tidak puas atas tanggapan PPID:
Keberatan diajukan secara tertulis (online melalui portal atau langsung) paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan atau setelah terlewatinya batas waktu pemberian jawaban oleh PPID.
Keberatan dapat didasari alasan: penolakan atas permohonan, informasi berkala tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi, permintaan tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau penyampaian informasi melebihi batas waktu.
Atasan PPID (Rektor Universitas Lampung) memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap.
Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan tanggapan keberatan dari Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.
Standar Operasional Prosedur Layanan
Ketentuan umum dan hak pemohon
Komitmen pelayanan informasi KIP
Lampiran VI Perki 1/2021
Lampiran X Perki 1/2021
Formulir aspirasi & pengaduan publik