Header Logo
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

Portal Layanan
Informasi Publik.

Berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008, kami berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang cepat, terpercaya, dan mudah diakses guna membangun tata kelola FMIPA Universitas Lampung yang akuntabel, profesional, serta transparan.

ppid.fmipa.unila.ac.id
Gedung Dekanat FMIPA Unila

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Universitas Lampung

Profil PPID Pelaksana

Dasar penetapan mengikuti SK Rektor Universitas Lampung tentang PPID (lihat Regulasi).

A

Aristoeteles

Kasubag TU / PIC PPID Pelaksana

Tugas dan Fungsi

Mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; menyusun Daftar Informasi Publik unit; melayani permohonan dan keberatan; serta melaporkan layanan kepada PPID Utama Universitas Lampung.

Statistik Permohonan Informasi

Rekapitulasi berkala data permohonan dan penanganan keberatan informasi publik di lingkungan FMIPA Universitas Lampung.

Total Layanan 1
Tiket Tercatat
Total Permohonan 1
Permintaan Masuk
Permohonan Selesai 0
Telah Dipenuhi
Permohonan Ditolak 0
Ditolak Resmi
Total Keberatan 0
Berkas Keberatan
Waktu Respon 1 Hari
Rata-rata Layanan
Permohonan
Selesai
Ditolak
Keberatan
Klik batang tahun pada grafik untuk melihat rincian per bulan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Informasi penting terkait tata kelola dan pengajuan permohonan informasi publik.

Layanan permohonan informasi publik di PPID FMIPA Universitas Lampung adalah GRATIS (tidak dipungut biaya). Namun apabila pemohon memerlukan salinan cetak atau pengiriman fisik melalui pos, biaya fotokopi dan ongkos kirim ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, PPID FMIPA Unila wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan disertai alasan tertulis.
Pemohon wajib memiliki akun terdaftar dan melampirkan identitas resmi:
- Bagi individu: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- Bagi badan hukum/organisasi: Akta notaris/SK Kemenkumham serta surat kuasa perwakilan.
- Menyebutkan tujuan penggunaan informasi secara jelas dan tidak bertentangan dengan hukum.
Keberatan dapat diajukan jika: permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang sah, informasi tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, biaya yang dikenakan tidak wajar, atau informasi yang diterima tidak sesuai dengan permohonan. Keberatan diajukan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.
Pusat Bantuan & Konsultasi

Butuh Bantuan Terkait Informasi Publik FMIPA?

Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) FMIPA Universitas Lampung siap melayani kebutuhan data dan konsultasi Anda di jam kerja operasional.