Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Jika informasi yang Anda cari tidak ditemukan, Anda dapat mengajukan permohonan baru di bawah ini.
Buat PermohonanPPID FMIPA Universitas Lampung menyediakan akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin seperti profil lembaga, program kerja, laporan keuangan, dan kinerja tahunan FMIPA Unila.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang perlu segera diumumkan tanpa penundaan.
Informasi yang telah dikuasai dan disediakan oleh PPID yang dapat diakses dan diperoleh publik sewaktu-waktu saat dibutuhkan.
Ikuti langkah mudah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik di lingkungan FMIPA Unila.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online di sistem portal PPID FMIPA Unila atau datang langsung ke Layanan PPID.
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan dan identitas permohonan. Jika lengkap, sistem memberikan bukti registrasi penerimaan.
PPID berkoordinasi dengan Unit/Jurusan terkait di FMIPA Unila untuk mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi status dokumen informasi.
PPID menerbitkan surat pemberitahuan tertulis yang menyatakan apakah informasi diterima, ditolak, atau memerlukan perpanjangan waktu.
Dokumen atau file salinan informasi publik diserahkan kepada pemohon melalui akun portal PPID (unduh langsung) atau email resmi.
LAPORAN KETERBUKAAN INFORMASI
Data ini menyajikan statistik keterbukaan informasi publik FMIPA Unila secara transparan. Masyarakat dapat memantau tren permohonan, status layanan, hingga perkembangan proses yang sedang berlangsung.
SelengkapnyaTemukan jawaban cepat atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan permohonan informasi publik.