Panduan resmi dan alur langkah pengajuan permohonan informasi publik di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Maks. 10 Hari Kerja
+ Perpanjangan 7 hari kerja
GRATIS / Rp 0
Tidak dipungut biaya apapun
Kartu Identitas (KTP/KTM)
KTP / KTM / Legalitas Badan
Pengajuan Keberatan
Jika ditolak / tidak direspon
Pilih alur layanan yang ingin Anda pelajari di bawah ini.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online di sistem portal PPID FMIPA Unila atau datang langsung ke Layanan PPID.
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan dan identitas permohonan. Jika lengkap, sistem memberikan bukti registrasi penerimaan.
PPID berkoordinasi dengan Unit/Jurusan terkait di FMIPA Unila untuk mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi status dokumen informasi.
PPID menerbitkan surat pemberitahuan tertulis yang menyatakan apakah informasi diterima, ditolak, atau memerlukan perpanjangan waktu.
Dokumen atau file salinan informasi publik diserahkan kepada pemohon melalui akun portal PPID (unduh langsung) atau email resmi.
Catatan Waktu & Perpanjangan Permohonan:
Apabila informasi yang diminta memerlukan pencarian mendalam atau koordinasi antar unit kerja, PPID FMIPA Unila berhak memperpanjang waktu penyampaian tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberitahukan secara tertulis beserta alasan kepada pemohon.
Pemohon mengajukan permohonan keberatan tertulis kepada Atasan PPID melalui sistem portal atau loket PPID apabila permohonan ditolak, terlambat, atau tidak memuaskan.
Atasan PPID mengkaji dokumen keberatan, alasan pengajuan, serta catatan penanganan oleh pejabat pengelola informasi.
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis berupa instruksi pemberian informasi atau penguatan penolakan informasi disertai pertimbangan hukum.
Jika pemohon masih tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Alasan Mengajukan Keberatan:
Siapkan berkas identitas resmi berikut sebelum mengajukan formulir permohonan.
Warga Negara Indonesia (WNI) secara perorangan termasuk civitas akademika.
Permohonan yang diajukan oleh sekelompok orang atau tim kerja.
Lembaga swadaya, badan usaha, media, atau organisasi terdaftar.
Matriks acuan batas waktu tanggapan serta ketentuan biaya layanan PPID FMIPA Unila.
| No | Jenis Layanan PPID | Batas Waktu Max | Biaya | Bentuk Output / Hasil |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Verifikasi & Registrasi Berkas Permohonan | 1 Hari Kerja | Gratis | Tanda Terima / Nomor Registrasi Online |
| 2 | Pemberitahuan Tertulis (Tanggapan Resmi) | 10 Hari Kerja | Gratis | Surat Pemberitahuan Tertulis PPID |
| 3 | Perpanjangan Waktu Pemrosesan (Jika Diperlukan) | 7 Hari Kerja | Gratis | Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu |
| 4 | Penyampaian Berkas Salinan Digital (Softcopy) | Langsung Sesuai Tanggapan | Gratis | File PDF / Link Unduh Portal PPID |
| 5 | Tanggapan Atasan PPID atas Keberatan Pemohon | 30 Hari Kerja | Gratis | Surat Keputusan Tanggapan Keberatan |
Informasi penting mengenai prosedur dan aturan layanan informasi publik.
Silakan akses formulir layanan permohonan informasi publik secara langsung atau periksa daftar dokumen informasi publik yang telah dipublikasikan.