Prosedur Permohonan Informasi Publik

Panduan resmi dan alur langkah pengajuan permohonan informasi publik di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Jangka Waktu

Maks. 10 Hari Kerja

+ Perpanjangan 7 hari kerja

Biaya Layanan

GRATIS / Rp 0

Tidak dipungut biaya apapun

Syarat Utama

Kartu Identitas (KTP/KTM)

KTP / KTM / Legalitas Badan

Hak Pemohon

Pengajuan Keberatan

Jika ditolak / tidak direspon

Tahapan & Alur Prosedur

Pilih alur layanan yang ingin Anda pelajari di bawah ini.

01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online di sistem portal PPID FMIPA Unila atau datang langsung ke Layanan PPID.

Melampirkan KTP / KTM / Identitas Resmi
02

Verifikasi Dokumen

Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan dan identitas permohonan. Jika lengkap, sistem memberikan bukti registrasi penerimaan.

Maksimal 1 hari kerja
03

Pemrosesan Informasi

PPID berkoordinasi dengan Unit/Jurusan terkait di FMIPA Unila untuk mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi status dokumen informasi.

Pengolahan Internal FMIPA
04

Pemberitahuan Tertulis

PPID menerbitkan surat pemberitahuan tertulis yang menyatakan apakah informasi diterima, ditolak, atau memerlukan perpanjangan waktu.

Maksimal 10 hari kerja
05

Penyerahan Hasil

Dokumen atau file salinan informasi publik diserahkan kepada pemohon melalui akun portal PPID (unduh langsung) atau email resmi.

Selesai

Catatan Waktu & Perpanjangan Permohonan:

Apabila informasi yang diminta memerlukan pencarian mendalam atau koordinasi antar unit kerja, PPID FMIPA Unila berhak memperpanjang waktu penyampaian tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberitahukan secara tertulis beserta alasan kepada pemohon.

Kelengkapan Identitas

Persyaratan Dokumen Pemohon

Siapkan berkas identitas resmi berikut sebelum mengajukan formulir permohonan.

Pemohon Perorangan

Warga Negara Indonesia (WNI) secara perorangan termasuk civitas akademika.

  • Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) / Passport yang masih berlaku.
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) untuk mahasiswa aktif FMIPA Unila.
  • Kontak nomor HP/WhatsApp & email aktif.

Kelompok Masyarakat

Permohonan yang diajukan oleh sekelompok orang atau tim kerja.

  • Surat Kuasa khusus dari anggota kelompok permohonan.
  • Salinan KTP Penerima Kuasa / Ketua Kelompok.
  • Daftar nama dan identitas seluruh anggota kelompok pemohon.

Badan Hukum / NGO

Lembaga swadaya, badan usaha, media, atau organisasi terdaftar.

  • Salinan Akta Pendirian / Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
  • Surat Tugas / Surat Kuasa pimpinan lembaga.
  • Salinan KTP Pimpinan atau pihak yang diberi kuasa.

Standar Waktu Layanan & Biaya (SLA)

Matriks acuan batas waktu tanggapan serta ketentuan biaya layanan PPID FMIPA Unila.

No Jenis Layanan PPID Batas Waktu Max Biaya Bentuk Output / Hasil
1 Verifikasi & Registrasi Berkas Permohonan 1 Hari Kerja Gratis Tanda Terima / Nomor Registrasi Online
2 Pemberitahuan Tertulis (Tanggapan Resmi) 10 Hari Kerja Gratis Surat Pemberitahuan Tertulis PPID
3 Perpanjangan Waktu Pemrosesan (Jika Diperlukan) 7 Hari Kerja Gratis Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu
4 Penyampaian Berkas Salinan Digital (Softcopy) Langsung Sesuai Tanggapan Gratis File PDF / Link Unduh Portal PPID
5 Tanggapan Atasan PPID atas Keberatan Pemohon 30 Hari Kerja Gratis Surat Keputusan Tanggapan Keberatan
Pertanyaan Umum

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Informasi penting mengenai prosedur dan aturan layanan informasi publik.

Siap Mengajukan Permohonan Informasi?

Silakan akses formulir layanan permohonan informasi publik secara langsung atau periksa daftar dokumen informasi publik yang telah dipublikasikan.